Aset Temasek Akan Disita KPPU
Hari ini setelah membaca berita di koran bahwa akan dilakukan sita aset temasek di Indonesia oleh KPPU karena kepemilikannya terhadap Indosat setelah sebelumnya sudah membeli Telkomsel, saya mencoba mengumpulkan kliping elektronik, dan berikut ini hasilnya.
Rabu, 22 Desember 2010 | 17:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengumpulkan data untuk rencana penyitaan aset Temasek Holdings Singapura sebesar Rp 120 miliar atau sekitar 13 juta dollar AS.
Rencana penyitaan aset Temasek ini terkait denda yang dibebankan kepada Temasek dan anak usahanya karena dianggap bersalah dalam dugaan monopoli usaha jaringan teekomunikasi di Indonesia.
SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta ... Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunukasi. Keputusan KPPU diperkuat oleh Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 15 miliar. Anak usaha Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Kamis, 3 Juli 2008 | 22:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta --- Hal senada juga ditegaskan Direktur Indef, Fadil Hasan, yang mengatakan, penjualan 40,8% saham PT Indosat Tbk oleh Temasek Holding kepada Qtel di saat proses hukum di Mahkamah Agung (MA) masih berlangsung, merupakan bentuk pelecehan perusahaan milik asing terhadap hukum di Indonesia.
Fadil menyebutkan dalam sidang KPPU pada 19 November 2007, diputuskan Temasek Holdings bersalah dan melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."Dalam keputusan KPPU itu, Temasek diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan," katanya.Kemudian, lanjut Fadil, langkah Temasek yang melakukan gugatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dikalahkan pengadilan.
"Pengadilan mendukung putusan KPPU. Pengadilan justru memberikan hukuman yang lebih berat ke Temasek," kata Fadil.
Temasek juga tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tapi dalam proses kasasi di MA, Temasek telah melakukan transaksi penjualan sahamnya 40% di Indosat kepada Qatar Telecom. Temasek betul-betul telah melecehkan hukum kita karena dia sendiri yang mengajukan kasasi ke MA," tegasnya.
Senin, 9 Juni 2008 | 06:04 WIB
JAKARTA,SENIN - Dari pada membayar kepada pemerintah Indonesia, Temasek Holding Pte Ltd, memilih untuk menjual kepemilikan sahamnya di Indosat Tbk. Pada Jumat (6/6) lalu, 40,8 persen saham Indosat Tbk milik Asia Mobile Holding Pte Ltd (AMH) diakuisisi Qatar Telecom (Qtel) senilai 2,4 miliar dollar Singapura atau 1,8 miliar dollar AS (Rp 16,8 triliun dengan kurs Rp 9.300)
Kesepakatan akuisisi itu disampaikan dalam pernyataaan bersama Qtel dengan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) sebagai induk perusahaan AMH dalam siaran pers yang diterima Kompas.com. Dengan demikian, STT yang pada tahun 2002 memenangi divestasi 41,94 persen saham Pemerintah Indonesia di Indosat senilai Rp 5,62 triliun (Rp 12.950 per saham), menangguk untung hampir tiga kali lipat.
No comments:
Post a Comment